menelaah jurnal nikah siri


1.      Masalah Yang Timbul Dari Pernikahan Siri

Nikah siri menurut hukum agama (dalam hal ini agama Islam) adalah perkawinan yang sah, akan tetapi karena tidak dilakukan pencatatan, secara formal yuridis perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Undangundang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) dan peraturan pelaksanaannya

Nikah siri tidak mendapat pengakuan negara dan apabila salah satu pihak baik suami maupun istri melalaikan kewajibannya maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena mereka tidak mempunyai bukti otentik dari perkawinan yang mereka lakukan

Nikah siri dilakukan di indonesia dikarenakan sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Islam (muslim) masih ada yang memahami ketentuan perkawinan yang lebih menekankan pada perspektif Fiqh sentris. Menurut perkawinan versi ini, perkawinan telah cukup apabila syarat dan rukunnya menurut ketentuan Fiqh sudah dipenuhi, tanpa diikuti pencatatan, apalagi akta nikah.

2.      Menambahkan dan Menguatkan

Nikah siri walaupun pada pandangan hukum islam sah sah saja karana menurut hukum islam pencatatan sipil bukanlah syarat sahnya nikah, walaupun kita hanya menikah di kampung, dinikahkan oleh kiyai atau usradz di kampung kita, pernikahan akan sah-sah saja, asalkan sarat-sarat nikah dalam pandangan islam sudah terpenuhi, tidak akan menimbukan fitnah di mata masyarakat awan

Disamping kita harus mematuhi segala peraturan beragama (islam), didalam agama islam kita juga diwajibkan  untuk mematuhi peraturan-peraturan kholifah/pemertintah, sebagai mana allah swt. Berfirman dalam surat al-maidah ayat 49; yang artinya hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulny  dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya”.

ulil Amri adalah pemeritah di negara yang kita tempati, dengan syarat aturan pemerintah tersebut tidak keluar dari syariat islam, dan menurut pandangan saya pribadi pencatatn pernikahan tidaklah keluar dari syariiat islam, bahakan banyak manfaat yanga akan didapat baik oleh pihak laki-laki maupun pihak perempuan, dan jika kita melakukan pencatatan pernikahan tidaka aka nada mudhorot dari pilihan kita itu.

Nikah siri hakikatnya nikah yang disembunyikan atau tanpa sepengetahuan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat sekitar, yang mana perbuatan ini rosululloh sangat tidak menyukainya ,dikutip dari jurnal nikah siri menurut prespektif al-qur’an yang ditulis oleh ali akbar tedapat hadits yang artinya “Sesungguhnya Nabi Saw. membenci nikah yang disembunyikan, sampai sampai dipukullah gendang dan dikatakan: “kami mendatangi kalian, sambutlah kami dan kami akan menyambut kalian.”

Dalam jurnal itupun dikatakan Pada prinsipnya, proses pernikahan siri bisa dikatakan sah secara agama, membawa ketenangan batin, terhindar dari zina dan sebagainya. Akan tetapi, hanya untuk beberapa saat saja, karena sederet permasalahan yang menyertaipun sudah terbaca bahkan sebelum perkawinan berlangsung. Pernikahan sir ri akan memunculkan banyak sekali kelemahan yang dapat mengancam kehidupaan, terutama bagi pihak perempuan dan anak-anaknya.

Kesimpulannya nikah siri sah-sah saja menurut agama, karna pencatatan bukanlah syarat dari sebuah pernikahan akan tetapi dibalik sahnya nikah siri akan ada mudhorot-mudhorot lain yang akan adatang menyusul dikehiduapan sang pasangan, terutama bagi dari pihak perempuan,





3.      Teori Yang Diambil

Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam suatu keterangan, suatu akta resmi yang jugadimuat dalam daftar pencatatan yang disediakan untuk itu. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjadikan peristiwa perkawinan menjadi jelas baik bagi yang bersangkutan (pasangan tersebut) maupun bagi orang lain (masyarakat), karena dapat dibaca dalam suatu surat yang resmi dan termuat pula dalam suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan bila mana perlu dan dapat dipakai sebagai akta otentik. Pencatatan perkawinan bukanlah menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, tetapi hanya menentukan bahwa peristiwa perkawinan itu benar-benar terjadi. Jadi semata-mata bersifat administratif.

Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundangundangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Selanjutnya, pencatatan perkawinan ini dapat dibuktikan dengan Akta nikah, dimana masingmasing suami istri mendapatkan salinannya. Apabila terjadi perselisihan atau percekcokan di antara mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Berkenaan dengan persoalan pencatatan perkawinan ada dua pandangan yang berkembang.

Pertama, pandangan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan tidaklah menjadi syarat sah sebuah perkawinan dan hanya merupakan persyaratan administratif sebagai bukti telah terjadinya sebuah perkawinan.

Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan tetap menjadi syarat sah tambahan sebuah perkawinan.









4.      Daftar Pustaka






Komentar