1. Masalah Yang
Timbul Dari Pernikahan Siri
Nikah siri menurut hukum agama (dalam hal
ini agama Islam) adalah perkawinan yang sah, akan tetapi karena tidak dilakukan
pencatatan, secara formal yuridis perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan yang diatur oleh Undangundang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) dan
peraturan pelaksanaannya
Nikah siri tidak mendapat pengakuan negara
dan apabila salah satu pihak baik suami maupun istri melalaikan kewajibannya
maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena mereka tidak
mempunyai bukti otentik dari perkawinan yang mereka lakukan
Nikah siri dilakukan di indonesia
dikarenakan sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Islam (muslim) masih
ada yang memahami ketentuan perkawinan yang lebih menekankan pada perspektif Fiqh
sentris. Menurut perkawinan versi ini, perkawinan telah cukup apabila
syarat dan rukunnya menurut ketentuan Fiqh sudah dipenuhi, tanpa diikuti
pencatatan, apalagi akta nikah.
2. Menambahkan
dan Menguatkan
Nikah siri walaupun pada pandangan hukum
islam sah sah saja karana menurut hukum islam pencatatan sipil bukanlah syarat
sahnya nikah, walaupun kita hanya menikah di kampung, dinikahkan oleh kiyai
atau usradz di kampung kita, pernikahan akan sah-sah saja, asalkan sarat-sarat
nikah dalam pandangan islam sudah terpenuhi, tidak akan menimbukan fitnah di
mata masyarakat awan
Disamping kita harus mematuhi segala
peraturan beragama (islam), didalam agama islam kita juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan-peraturan kholifah/pemertintah,
sebagai mana allah swt. Berfirman dalam surat al-maidah ayat 49; yang artinya “hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasulny dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya”.
ulil Amri adalah
pemeritah di negara yang kita tempati, dengan syarat aturan pemerintah tersebut
tidak keluar dari syariat islam, dan menurut pandangan saya pribadi pencatatn
pernikahan tidaklah keluar dari syariiat islam, bahakan banyak manfaat yanga
akan didapat baik oleh pihak laki-laki maupun pihak perempuan, dan jika kita
melakukan pencatatan pernikahan tidaka aka nada mudhorot dari pilihan kita itu.
Nikah siri hakikatnya nikah yang disembunyikan atau tanpa
sepengetahuan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat sekitar, yang mana
perbuatan ini rosululloh sangat tidak menyukainya ,dikutip dari jurnal nikah
siri menurut prespektif al-qur’an yang ditulis oleh ali akbar tedapat
hadits yang artinya “Sesungguhnya
Nabi Saw. membenci nikah yang disembunyikan, sampai sampai dipukullah gendang
dan dikatakan: “kami mendatangi kalian, sambutlah kami dan kami akan menyambut
kalian.”
Dalam jurnal itupun dikatakan Pada
prinsipnya, proses pernikahan siri bisa dikatakan sah secara agama, membawa
ketenangan batin, terhindar dari zina dan sebagainya. Akan tetapi, hanya untuk
beberapa saat saja, karena sederet permasalahan yang menyertaipun sudah terbaca
bahkan sebelum perkawinan berlangsung. Pernikahan sir ri akan memunculkan
banyak sekali kelemahan yang dapat mengancam kehidupaan, terutama bagi pihak
perempuan dan anak-anaknya.
Kesimpulannya nikah siri sah-sah saja
menurut agama, karna pencatatan bukanlah syarat dari sebuah pernikahan akan
tetapi dibalik sahnya nikah siri akan ada mudhorot-mudhorot lain yang akan
adatang menyusul dikehiduapan sang pasangan, terutama bagi dari pihak perempuan,
3. Teori Yang
Diambil
Pencatatan
tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa
penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan
dalam suatu keterangan, suatu akta resmi yang jugadimuat dalam daftar
pencatatan yang disediakan untuk itu. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk
menjadikan peristiwa perkawinan menjadi jelas baik bagi yang bersangkutan
(pasangan tersebut) maupun bagi orang lain (masyarakat), karena dapat dibaca
dalam suatu surat yang resmi dan termuat pula dalam suatu daftar yang khusus
disediakan untuk itu sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan bila mana perlu
dan dapat dipakai sebagai akta otentik. Pencatatan perkawinan bukanlah
menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, tetapi hanya menentukan bahwa
peristiwa perkawinan itu benar-benar terjadi. Jadi semata-mata bersifat
administratif.
Pencatatan
perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat.
Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundangundangan, untuk
melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Selanjutnya, pencatatan perkawinan
ini dapat dibuktikan dengan Akta nikah, dimana masingmasing suami istri
mendapatkan salinannya. Apabila terjadi perselisihan atau percekcokan di antara
mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan
upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Berkenaan
dengan persoalan pencatatan perkawinan ada dua pandangan yang berkembang.
Pertama, pandangan yang menyatakan bahwa pencatatan
perkawinan tidaklah menjadi syarat sah sebuah perkawinan dan hanya merupakan
persyaratan administratif sebagai bukti telah terjadinya sebuah perkawinan.
Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa pencatatan
perkawinan tetap menjadi syarat sah tambahan sebuah perkawinan.
4.
Daftar Pustaka
https://www.academia.edu/22318359/Nikah_Sirri_Menurut_Perspektif_Al-Quran?auto=download
(diakses pada 13 anuari 2019-20:15 Wib)
https://www.e-jurnal.com/2016/03/nikah-siri-dalam-perspektif-undang.html
(diakses pada 13 anuari 2019-20:15 Wib)
Komentar
Posting Komentar