HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum
islam yang juga bisa disebut sebagai hukum syara' itu terbagi menjadi lima
macam, yaitu:
1. WAJIB ATAU FARDUH
Wajib
yaitu suatu parkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika
ditinggalkan akan mendapatkan dosa, misalnya: shalat farduh lima waktu,
Adapun wajib atau farduh itu bila ditinjau dari segi
pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian
a.
wajib atau
farduh 'ain
Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan oleh
setiap orangf muslim yang mukallaf misalnya: shalat lima waktu, puasa Ramadhan,
dll.
b.
wajib atau
farduh kifayah
Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap
cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang mukallaf , dan berdosa
seluruhnya jika tidak seorangpun dari orang mukallaf yang, mengerjakan,
misalnya: merawat jenasah, menshalati, dan menguburnya.
2. SUNNAH
Adalah
sesuatu amalan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila
ditinggalkan tidak mendapat dosa, misalkan, shalat rawatib, shalat tarawih,
shalat ID. Dan sebagainya.
Sunnah dibagi menjadi dua bagian:
a.
Sunnah
Muakkad
Adalah amalan yang sangat dianjurkan untuk
dikerjakan. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya, karna rasulallah
senangtiasa mengerjakannya.
b.
Sunnah ghoiru
muakad
Adalah amalan Sunnah biasa yang tidak begitu
dianjurkan, misalkan, shalat qobliyah magrib
3. HARAM
Haram adalah amalan yang apabila
dikerjakan mendapat dosa,dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. misal: berjudi,minuman
keras, mencuri, berzina, mendurhakai orang tua, dan sebagainya
4. MAKRUH
Makruh adalah sesuatu amalan yang
apabila dikerjakan tidak berdosa,dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
Misalnya merokok, makan petai, makan bawang mentah, dan lain sebagainya.
5. MUBAH
Mubah
adalah suatu amalan yang apabila dikerjakan tidak mendapat dosa, dan apabila
ditinggalkan tidak akan mendapat apa-apa atau pahala, jadi boleh saja
dikerjakan atau ditinggalkan. Misalnya, tidur, makan, minum, dan lain
sebaginya.
Komentar
Posting Komentar